Jaminan kerahasiaan dan kerapihan arsip klien dalam digitalisasi interaktif yang paling utama.
1. Memberdayakan arsip sebagai komponen utama dalam manajemen klien atau user.
2. Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi klien atau user.
3. Memberdayaan arsip sebagai alat bukti yang sah untuk klien atau user.
4. Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dalam perusahaan.
5. Efisiensi Waktu Kerja Serta Memperlancar Jalannya Operasi Perusahaan
6. Memudahkan / Mempercepat Pencarian Arsip Yang Dibutuhkan Oleh Perusahaan secara digital
7. Mendukung UU / Peraturan Pemerintah Dalam Pemeliharaan Arsip
= Perusahaan Sebagai Barang Bukti Otentik ( UU No.8 Tahun 1997
Tentang Dokumen Perusahaan )